Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Dahnil Sebut Polisi Banyak Bohong Dalam Tangani Kasus Kliennya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Mei 2019, 04:02 WIB
Pengacara Dahnil Sebut Polisi Banyak Bohong Dalam Tangani Kasus Kliennya
Dahnil Anzar/Net
rmol news logo Kuasa Hukum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai pihak kepolisian telah menyebarkan kebohongan kepada publik terkait pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar atas kasus dugaan penyelewengan dana kemah.

Menurut Kuasa Hukum Dahnil Anzar, Gufroni mengatakan, pihak kepolisian mengaku diminta oleh kuasa hukum Dahnil Anzar untuk menunda pemeriksaan hingga pengumuman Pemilu nanti. Padahal, pihaknya mengaku sama sekali tidak mengajukan permintaan tersebut.

"Seperti yang disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Saudara AKBP Bhakti Suhendrawan bahwa Dahnil Anzar minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman pemilu," ucap Gufroni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/5) malam.

"Dahnil melalui penasihat hukumnya tidak pernah menyatakan permintaan tersebut, karena memang sama sekali tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Dahnil pada hari Jumat (10/05) seperti yang dirilis oleh Polisi melalui saudara Bhakti," lanjut Gufroni.

Selain kebohongan tersebut, Gufroni juga menilai polisi telah melakukan kebohongan yang diungkap kepada publik bahwa pihak kepolisian bersama BPK telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

"Kebohongan yang dilakukan Kombes Adi Deriyan (Direskrimsus Polda Metro Jaya) telanjang dilakukan, karena BPK sejak awal menyatakan tidak ada temuan kerugian negara terkait dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam dan anehnya kebohongan polisi berlanjut," katanya.

Selain itu, Gufroni juga menilai pihak kepolisian menyalahi aturan dengan menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang berada di Yogyakarta. Namun, bukannya diperiksa oleh Polisi, kedelapan saksi tersebut ternyata diperiksa oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta.

"Menggunakan panggilan polisi namun dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang dilakukan di kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta," jelasnya.

Sehingga, Gufroni heran terhadap pihak kepolisian yang masih tetap menggarap dugaan kasus penyelewengan dana kemah. Dimana pihak BPK telah menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara.

"Mengapa polisi tiba-tiba menggunakan BPKP setelah sejak awal BPK sudah menyatakan tidak ada temuan kerugian Negara?," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA