Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICW: Kinerja KPK Era Agus Rahardjo Kurang Memuaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 Mei 2019, 21:49 WIB
ICW: Kinerja KPK Era Agus Rahardjo Kurang Memuaskan
ICW/RMOL
rmol news logo Sejak era kepemimpinan Agus Rahardjo pada Desember 2015 hingga saat ini, masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja KPK dilihat dari banyaknya persoalan yang ada di lembaga antikorupsi tersebut.

KPK dinilai tidak mempunyai visi yang jelas terhadap asset recovery, di mana dari 313 perkara yang ditangani KPK, hanya 15 perkara yang dikenakan aturan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita tidak melihat KPK mempunyai visi yang jelas terkait asset recovery, karena penggunaan pasal TPPU yang juga masih minim karena kita juga melihat salah satu intrumenst asset recovery yang maksimal adalah menggunakan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Selain itu, ICW menilai KPK juga masih memiliki banyak permasalahan di internal KPK sendiri. Menurutnya, hal tersebut juga mempengaruhi tingkat kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

ICW memiliki beberapa catatan permasalahan di Internal KPK seperti mengabaikan tindakan etik terhadap Penyidik KPK, seperti terdapat tujuh dugaan pelanggaran etik yang tidak jelas penanganannya di era kepemimpinan Agus Rahardjo.

"Di lain hal yang disesalkan oleh publik ternyata di era kemimpinan Agus Rahardjo CS masih terjadi kisruh di internal KPK yang hari ini bisa dikatakan pimpinan KPK tidak mampu bisa menyelesaikan hal tersebut karena masih terjadi perdebatan di publik," paparnya.

Namun, ICW memberikan apresiasi kepada KPK karena KPK telah menetapkan lima tersangka korporasi sebagai tersangka korupsi sejak 2017.

"Di lain hal kita apresiasi KPK disatu sisi ketika KPK menetapkan 5 tersangka korporasi," pungkasnya.

Sehingga, ICW memberikan beberapa masukan kepada KPK untuk meningkatkan rasa kepuasan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Rekomendasi tersebut yakni meminta KPK untuk selalu menyertakan dakwaan TPPU terhadap pelaku korupsi yang diduga menyembunyikan atau meneruskan harta kekayaannya kepada pihak lain.

Selain itu, KPK diharapkan berani dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi jika aliran dana dalam sebuah kasus korupsi turut menguntungkan korporasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA