Sebelum melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lapangan Bola, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, BNN juga menggeledah dan menggerebek sebuah rumah kontrakan di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 20:00 WIB.
Di tempat pertama, anggota mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial ZUL di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. Dari situ, anggota mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 100 kilogram, pil
happy five sebanyak empat ribu butir, dan akstasi sebanyak 25 butir.
"Pertama kami melakukan penangkapan dengan barang bukti 100 kilogram di daerah Tambun, (Kabupaten) Bekasi," ucap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.
Usai melakukan penangkapan di Tambun, anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap tempat yang dijadikan gudang di daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Saat menggerebek rumah kontrakan tersebut, anggota mengamankan seorang bandar merangkap pengedar berinisial FAR. BNN juga mengamankan narkotika jenis sabu,
happy five sebanyak empat ribu butir, dan ekstasi sebanyak 25 butir.
"Penggerebekan dan penggeledahan di TKP ke-2 dan di sana kami temukan kurang lebih 89 kilogram narkotika jenis sabu," lanjutnya.
Secara keseluruhan, BNN mengamankan sabu seberat 200 kilogram, ekstasi 25 ribu butir dan
happy five sebanyak empat ribu butir.
"Jumlah barang bukti yang kami sita, sabu kurang lebih 200 kilogram karena kami belum timbang secara pasti. Namun dari bungkus yang kami hitung kira-kira jumlahnya segitu. Kemudian ekstasi kurang lebih 25 ribu butir, ini juga belum pasti karena kami masih menghitung bungkus besarnya, happy five kurang lebih 4 ribu butir," jelasnya.
Anggota juga mengamankan kendaraan dan alat komunikasi untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Selain narkotika yang kami amankan kendaraan roda dua, roda empat dan truk, kemudian alat-alat komunikasi yang mereka gunakan untuk melakukan transaksi gelap penyalahgunaan narkoba ini," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: