Salah satu tim kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, dia dan rekan-rekannya berencana melaporkan balik pelapor Kivlan Zen dengan sangkaan pasal 220 KUHP, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 311 KUHP, 310 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Rencananya, Pitra akan melaporkan pada Sabtu siang (11/5) ini pukul 13.00 WIB ke Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan oleh sorang warga negara Indonesia bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan Zen dipanggil polisi untuk kasus dugaan makar, Senin (13/5). Dia juga dicegah ke luar negeri. Surat panggilan diserahkan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, tepat sebelum Kivlan naik pesawat terbang ke Brunei Darussalam melalui Batam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.