Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sangat Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 11 Mei 2019, 07:34 WIB
KPK Sangat Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sofyan Basir
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek PLTU MT Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangkanya atas dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Sel.

"Iya benar (sudah mengajukan gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo saat dihubungi, Jumat (10/5).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sofyan Basir. Sebab, kata Febri, penetapan tersangka terhadap Sofyan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Silahkan saja, pasti akan kami hadapi. Karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini," tegas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (10/5).

Terlebih, lanjut Febri, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan KPK dari sejumlah pihak terkait proyek PLTU MT Riau-1 sudah mendapatkan vonis hukuman. Karenanya, penetapan tersangka Dirut PLN itu sudah sesuai prosedur.

"Apalagi, sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

Atas perbuatannya, Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA