Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Pengacara Sebut Ahli KPK Perkuat Gugatan Praperadilan Romi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 11 Mei 2019, 07:13 WIB
Tim Pengacara Sebut Ahli KPK Perkuat Gugatan Praperadilan Romi
Gedung PN Jaksel/Net
rmol news logo . Tim pengacara tersangka M. Romahurmuziy yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. KPK dinilai melanggar sejumlah hal dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada Romi sapaan akrab anggota DPR Fraksi PPP itu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami menganggap ada hal-hal formal yang memang dilanggar oleh KPK, khususnya mengenai surat perintah penyelidikan dan lainnya," kata salah satu tim pengacara Romi, Mohammad Ikhsan, Sabtu (11/5).

Jumat kemarin, digelar sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara bahkan melihat saksi ahli yang dihadirkan KPK juga memperkuat sejumlah poin gugatan yang mereka sampaikan. Iksan mencontohkan ahli hukum pidana Dr. Mahmud Mulyadi yang menyebut bahwa seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.

"Permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti-bukti KPK, utamanya adalah ahli dari mereka. Pemohon sependapat dengan ahli yang diajukan oleh KPK, yang berpendapat setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka projustitia, karena apabila kegiatan itu maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum," ujar Ikhsan.

Faktanya menurut tim pengacara Romi, berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan KPK terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka projustitia. Adapun tindakan-tindakan guna kepentingan penyelidikan yang ternyata tidak dalam rangka projustitia, sehingga tindankan-tindakan KPK tidak sah.

Ahli KPK, lanjut Iksan, juga mengakui tidak pernah membaca atau mengetahui adanya perhatian yang meresahkan masyarakat terkait dengan kasus yang menimpa kliennya. Padahal pada pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA