Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akan Periksa Jonan, KPK: Ada Terminasi Kontrak Dengan Kementerian ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Mei 2019, 20:28 WIB
Akan Periksa Jonan, KPK: Ada Terminasi Kontrak Dengan Kementerian ESDM
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk dua orang tersangka yakni Dirut PLN Sofyan Basyir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jonan diperiksa lantatan diduga mengetahui terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk tersangka Samin Tan. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus proyek PLTU Riau-1.

"Ada satu hal yang perlu dipahami, ketika saksi dipanggil sesuai KUHAP berarti dia dipandang mengetahui, mendengar, atau melihat sebagian peristiwa yang sedang didalami. Dalam kasus SMT (Samin Tan), faktanya adalah terminasi kontrak dilakukan oleh Kementerian," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (10/5).

Dalam kasus PLTU Riau 1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih cs, menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sementara, terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Kedua kasus ini saling bertalian satu sama lain. Karenanya, KPK memeriksa Menteri Jonan dalam perkara ini.

"Ada upaya yang diduga dilakukan SMT (Samin Tan), meminta bantuan pada Anggota DPR agar terminasi kontrak dicabut, sehingga kami perlu mendalami lebih lanjut bagaimana proses terminasi kontraknya," kata Febri.

Nama Menteri Jonan, pernah muncul di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/1) lalu. Eni mengaku pernah diberikan amplop oleh staf Menteri Jonan yang bernama Hadi. Menurut Eni, amplop tersebut berisi uang 10.000 Dolar Singapura.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi. Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Dalam perkara ini, Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham pun telah mendapatkan vonis hukuman penjara.

Teranyar, Sofyan Basir juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum dilakukan penahanan. Namun, proses hukum Sofyan masih berjalan meskipun dia membantah memberikan fee kepada Eni Saragih maupun pihak lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA