Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rabu Depan, KPK Periksa Menteri ESDM Terkait Suap Proyek PLTU Riau-1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Mei 2019, 18:25 WIB
Rabu Depan, KPK Periksa Menteri ESDM Terkait Suap Proyek PLTU Riau-1
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5) dijadwalkan memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk dua orang tersangka. Pertama, untuk Direktur PLN Sofyan Basyir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah, Menteri Jonan akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Ada surat panggilan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk jadwal pemeriksaan hari Rabu. Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basyir) dan SMT (Samin Tan). Jadi, ada dua tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Febri menambahkan, sebelumnya pihak KPK telah bersurat ke kediaman Jonan sesuai alamat pada administrasi kependudukan (Adminduk) namun Jonan tidak ada di kediamannya.

"Suratnya sudah dikirimkan ke rumah ybs sesuai alamat yang ada di adminduk. Tapi barusan saya dapat update surat tersebut tidak diterima di sana karena tidak ada yang menghuni rumah itu sehingga surat dikembalikan," ungkap Febri.

Namun demikian, kata Febri, KPK tetap melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan saksi terhadap Menteri ESDM itu. Karenanya, hari Rabu pekan depan diharapkan Menteri Jonan dapat memenuhi panggilan KPK.

"Hari Rabu kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberi keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Karena yang dipanggil sebagai saksi kami memandang ybs mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," kata Febri.

Febri menilai, rencana pemanggilan saksi terhadap Menteri Jonan bukan tanpa alasan. Sebab, KPK berpendapat bahwa terkait proyek PLTU Riau-1 itu ditemukan perizinan yang harus melalui instansi tertentu dalam prosesnya.

"Kita sebenarnya bisa menyimak bahwa dalam kasus PLTU Riau-1 ada rangkaian-rangkaian kewenangan yang berada di instansi PLN ataupun di ESDM. Nah, kebijakan itu jadi poin yang perlu dicermati," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA