Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Pada Hari Keagamaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Mei 2019, 16:39 WIB
KPK Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Pada Hari Keagamaan
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).

Surat Edaran (SE) KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan itu telah diedarkan oleh KPK sejak 8 Mei 2019.

Febri menambahkan, tradisi saling berbagi di hari raya keagamaan jangan kemudian disalah artikan dengan melakukan gratifikasi.

"Nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama pada hari Raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat, atau bahkan petistiwa duka," kata Febri.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menolak gratifikasi tersebut apabila ada pihak-pihak yang memberikan.

"Tindakan yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan Penyelenggara Negara ingin memberikan gratifikasi. Namun, jika dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-resiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA