"Pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
Surat Edaran (SE) KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan itu telah diedarkan oleh KPK sejak 8 Mei 2019.
Febri menambahkan, tradisi saling berbagi di hari raya keagamaan jangan kemudian disalah artikan dengan melakukan gratifikasi.
"Nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama pada hari Raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat, atau bahkan petistiwa duka," kata Febri.
Karena itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menolak gratifikasi tersebut apabila ada pihak-pihak yang memberikan.
"Tindakan yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan Penyelenggara Negara ingin memberikan gratifikasi. Namun, jika dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-resiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," demikian Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: