Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pindahkan Tersangka Suap Pakpak Bharat Ke Lapas Tanjung Gusta Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Mei 2019, 16:14 WIB
KPK Pindahkan Tersangka Suap Pakpak Bharat Ke Lapas Tanjung Gusta Medan
Rijal Efendi Padang/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Rijal Efendi Padang (swasta), terpidana suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap Rijal Efendi Padang. Terpidana dibawa kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB dari Rutan klas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).

"Eksekusi dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun beberpa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara.

Kasus ini bermula saat Rijal selaku kontraktor menggarap proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan - Binanga Sitelu yang nilainya mencapai Rp 4,57 miliar diduga menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo dan Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali sebesar Rp 550 juta dengan komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Selain itu, selama proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Tercatat sudah hampir 50 lebih saksi telah diperiksa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA