Dia dipanggil sebagai saksi dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Tasikmalaya Budi Budiman alias (BBD) terkait dugaan suap DAK Kota Tasikmalaya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (10/5).
Perkara ini, merupakan perkembangan suap mafia anggaran dimana KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang tersangka, yakni anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiats.
Yaya Purnomo diduga menerima suap dari sekitar sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus dan (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019.
Yaya Purnomo yang pada bulan Mei tahun lalu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga menerima uang Rp 400 juta dari Budi Budiman secara bertahap, yakni pada tahun 2017 dan 2018. Dengan harapan, DAK untuk Kota Tasikmlaya dapat segera dicairkan sebesar Rp 124,38 Miliar.
Atas ulahnya, Budi Budiman (BBD) selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: