Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang Mahasiswi Diperiksa Dalam Kasus Suap Bupati Talaud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Mei 2019, 13:03 WIB
Seorang Mahasiswi Diperiksa Dalam Kasus Suap Bupati Talaud
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Seorang mahasiswi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap pengadaan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut).

Mahasiswi bernama Beril Kalalo itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SWM," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (10/5).

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Sri Wahyumi Maria Manalip; Timses Wahyumi, Benhur Lalenoh alias (BNL); dan pengusaha Bernand Hanafi Kalalo (BHK).

Kasus ini bermula saat Benhur selaku orang kepercayaan Sri Wahyumi mengajak menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk meloloskan proyek pembangunan dua pasar, yakni pasar Lirung dan Pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Sri Wahyumi sebesar 10 persen.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan perhiasan, jam tangan dan tas branded yang harganya ratusan juta sebagai barang bukti.

Bupati Talaud Sri dan Benhur selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Bernand selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA