"Melihat dalam kasus ini ada peristiwa di dalamnya. Ada bukti-bukti yang kuat dan petunjuk yang lengkap. Kami menilai ini murni masalah hukum dan tidak ada kaitannya politik," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik kepolisian itu independen.
"Apabila UBN merasa dirinya dikriminalisasi, saya kira dia bisa melakukan perlawanan hukum lewat prapradilan," imbuh dokter ilmu hukum ini.
Dan upaya perlawanan hukum lewat praperadilan yang dilindungi UU. Sebaliknya kepada penyidik, ia meminta tetap memegang praduga tak bersalah dan memenuhi hak UBN sebagai tersangka.
Sebelumnya Direktorat Eksus Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua GNPF MUI itu sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan, namun belum dipenuhi bersangkutan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: