Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Yakin Menpora Imam Nahrowi Terlibat Suap dan Pemufakatan Jahat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Mei 2019, 04:34 WIB
KPK Yakin Menpora Imam Nahrowi Terlibat Suap dan Pemufakatan Jahat
Imam Nahrawi/Net
rmol news logo . Saat membacakan tuntutan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar mengkaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan.

"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," ungkap Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan Ending dan Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Sebelumnya, Jaksa mengungkap adanya pemberian uang total Rp 11,5 miliar dari Fuad dan Johny kepada Ulum dalam beberapa tahap pemberian.

Pada Februari 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Kemudian, pada Maret 2018, Fuad atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat dan pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief.

Selanjutnya, tepat sebelum lebaran 2018, Fuad juga menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis di area Kemenpora.

Tak hanya itu, Jaksa mengungkapkan ada pemberian uang kepada Ulum sebesar Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian itu dilakukan ketika Ulum dan Imam Nahrowi sedang berada di Jeddah, dalam rangka diundang oleh Federasi Paralayang dan umrah.

Saat dalam persidangan, Ulum dan Arief membantah telah menerima sejumlah uang yang telah dibeberkan oleh Jaksa. Kendati demikian, bantahan keduanya, juga Imam Nahrawi, dinilai sebagai upaya pembelaan diri semata. Karenanya, Jaksa berkeyakinan bahwa keterangan saksi tidak dapat berdiri tunggal.

"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," beber Jaksa Ronald.

Di perkara ini, Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Imam Nahrowi masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Fuad dan Johny diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adapun, nominal suap kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, dan satu handphone Samsung Galaxy Note 9.

Sedangkan, kepada Adhi dan Ekto, Ending dan Johny telah melakukan suap berupa uang sebesar Rp 215 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA