Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lukman Kembalikan Duit Rp 10 Juta, Ini Kata Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 Mei 2019, 14:30 WIB
Lukman Kembalikan Duit Rp 10 Juta, Ini Kata Pimpinan KPK
Lukman Hakim Saifuddin/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pengembalian uang Rp 10 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) M. Romahurmuziy.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, pihaknya menjadikan uang Rp 10 juta yang diterima Lukman yang diduga didapatkan dari Kepala Kanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin masih dijadikan pelaporan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Ya (termasuk barang bukti dari tiga tersangka). Oleh karena itu komunikasi dari pimpinan dan dari direktur gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke kedeputian penindakan," kata Laode.

Sebelumnya, Menag telah mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 10 juta yang diduga didapatkan dari Haris Hasanuddin. Namun, uang tersebut telah dikembalikan ke KPK sebulan lalu.

"Jadi, terkait dengan uang 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi, saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK," ungkap Lukman, Rabu kemarin (8/5).

Secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut.

Namun, untuk saat ini Agus masih menunggu laporan mutakhir dari penyidik untuk menindaklanjuti pegembalian uang tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan KPK Nomor 2/2014 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi.  

"Iya penyidik kan melaporkan dan menemukan apa, kita akan mengikuti dari pemeriksaan, nemu apa, itu yang akan kita tindaklanjuti," demikian Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA