Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Eggi: Kami Akan Tempuh Jalur Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Mei 2019, 13:47 WIB
Kuasa Hukum Eggi: Kami Akan Tempuh Jalur Praperadilan
Eggi Sudjana/RMOL
rmol news logo . Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan makar. Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengaku pihaknya akan mengajukan praperadilan.

"Karena memang beliau (Eggi) sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menempuh jalur hukum praperadilan," ucap Pitra Romadoni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/5).

Selain akan mengajukan praperadilan, Pitra pun mengaku akan mengajukan saksi ahli yang disiapkan Eggi untuk dilakukan gelar perkara secara terbuka.

"Mau ditetapkan tersangka itu enggak masalah, akan tetapi kami hormati juga hukum daripada klien kami untuk mengajukan saksi ahli untuk mengajukan gelar perkara terbuka," katanya.

Menurutnya, ucapan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana tidaklah melanggar tindak pidana lantaran ucapan tersebut hanyalah sebuah pendapat dari Eggi.

"Kalau konteks people power tersebut ini kan pendapat, tidak ada diatur di dalam KUHPidana, yang ada KUHPidana itu cuma makar," tandasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Relawan Pro Jomac (Jokowi-Maruf Center). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA