"Karena memang beliau (Eggi) sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menempuh jalur hukum praperadilan," ucap Pitra Romadoni kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/5).
Selain akan mengajukan praperadilan, Pitra pun mengaku akan mengajukan saksi ahli yang disiapkan Eggi untuk dilakukan gelar perkara secara terbuka.
"Mau ditetapkan tersangka itu enggak masalah, akan tetapi kami hormati juga hukum daripada klien kami untuk mengajukan saksi ahli untuk mengajukan gelar perkara terbuka," katanya.
Menurutnya, ucapan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana tidaklah melanggar tindak pidana lantaran ucapan tersebut hanyalah sebuah pendapat dari Eggi.
"Kalau konteks people power tersebut ini kan pendapat, tidak ada diatur di dalam KUHPidana, yang ada KUHPidana itu cuma makar," tandasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Relawan Pro Jomac (Jokowi-Maruf Center).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.