Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap megakorupsi proyek KTP-el untuk tersangka Markus Nari (MN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/5).
Markus Nari yang telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 ini diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan. Karenanya ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil mega korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
Kasus ini setidaknya telah menyeret beberapa nama, seperti Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Setya Novanto (Setnov).
Kasus suap KTP-el yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun itu juga yang membuat Setnov harus mendekam di penjara selama 16 tahun.
BERITA TERKAIT: