Kepada wartawan, Ego membantah ada perintah dari Menteri ESDM, Ignasius Jonan untuk mengurus proyek PLTU MT Riau-1.
Ego menegaskan, Rencana Umum Penyediaan Telaga Listrik (RUPTL) bukan domain Kementerian ESDM.
"Enggak tahu (perintah Menteri Jonan). Itu aksi korporasi. RUPTL
kan domainnya badan usaha, kalau yang terkait dengan Kementerian ESDM kita hanya mengesahkan ya," kata Ego usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (8/5).
Sepengetahuan dirinya, lanjut Ego, pengerjaan proyek PLTU MT Riau-1 itu menjadi domain PLN.
"Saya tadi dipanggil untuk memberi keterangan kesaksian mengenai Samin Tan mengenai proses terminasi," ujar Ego.
Samin Tan sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.
Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.