Kuasa hukum UBN sapaan akrab Ustaz Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution menyampaikan, ketidakhadiran UBN dalam pemeriksaan ini lantaran sudah ada jadwal yang tidak bisa ditinggal sebelumnya.
"Dikarenakan ustaz sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan (pemeriksaan) terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," kata Nasrullah kepada wartawan, Rabu (8/5).
Sejatinya, UBN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua diperiksa hari ini. Baresekim telah mengirimkan surat panggilan untuk UBN diperiksa sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua.
"Ditunggu sampai jam 12.00, kalau tidak hadir akan dikirim panggilan kedua," kata Dedi.
Rencananya, pemanggilan kedua UBN tersebut dijadwalkan pada pekan depan. Namun belum disampaikan detail tanggal berapa.
"(Panggilan kedua) minggu depan," pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.