Setelah ditetapkan tersangka bersama salah seorang pihak swasta dari PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB) Muhammad Yamin Kahar (MYK), keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2019 pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Muzni dan Yamin agar tidak bepergian ke luar negeri.
"KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kemenhumkam selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," kata Basaria saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (7/5).
Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi pemberian dan janji atau hadiah kepada Muzni Zakaria dari Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
“KPK sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan," kata Basaria.
Atas ulahnya, Muzni selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jundcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MYK selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.