Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Kronologi Kasus Suap Proyek Masjid Agung Di Solok Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Mei 2019, 20:18 WIB
Begini Kronologi Kasus Suap Proyek Masjid Agung Di Solok Selatan
Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat Tahun 2018.

Selain Muzni, Pemilik PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB) Muhammad Yamin Kahar (MYK) juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyuap Muzni untuk memuluskan proyek Pemkab Solok Selatan.

Kasus ini bermula saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan sejumlah proyek strategis, yaitu pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 milIar dan juga pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp 14,8 M.

Pada Januari 2018, Muzni mendatangi pengusaha sekaligus kontraktor pemilik Grup Dempo, Yamin untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan mesjid agung Solok Selatan dan akhirnya disetujui oleh Yamin.

Kemudian, pada Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan. Namun, kali ini untuk Jembatan Ambayan agar dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Yamin.

"Diduga pada bulan Januari sampai dengan Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh Yamin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pnajaitan saat membacakan kronologis perkara, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (7/5).

Adapun, untuk jumlah besaran proyek pembangunan tersebut hingga akhirnya terealisasi itu menelan biaya sebesar  Rp 460 juta dalam rentang waktu April -Juni 2019. Dengan rincian Rp 410 juta diterima dalam bentuk uang dan Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang.

Basaria menambahkan, pada bulan Juni 2018 Muzni meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan pada isterinya.

Sedangkan, untuk proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni atau pejabat di Pemkab Solok Selatan sebesar Rp 315 juta.

"Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK, dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini," demikian Basaria. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA