Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sarmuji Ngaku Dicecar KPK Soal Biodata Eni Saragih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Mei 2019, 19:53 WIB
Sarmuji <i>Ngaku</i> Dicecar KPK Soal Biodata Eni Saragih
Sarmuji di Gedung KPK/RM
rmol news logo Wasekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 untuk tersangka Dirut PLN Sofyan Basyir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5).

Selama pemeriksaan, Sarmuji mengaku dicecar pertanyaan soal eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dalam dugaan aliran dana suap ke Munaslub Partai Golkar.

"Ditanya dikit saja, tentang biodata saya, tentang Eni Saragih. Soal itu saja," kata Sarmuji singkat kepada awak media, Selasa (7/5).

Nama Sarmuji muncul dan pernah menjadi saksi dalam sidang Eni Saragih. Eni disebut menerima hadiah uang Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Uang suap tersebut diduga mengalir ke Munaslub Partai Golkar 2017 lalu.

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa uang Rp 713 juta dari total penerimaan Rp 2,250 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo juga akan diserahkan oleh Eni Saragih selaku bendahara Munaslub kepada Sarmuji, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka, yakni eks anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Eni Saragih. Johannes Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara.

Sedangkan Sofyan Basir menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA