Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Direktur RS Soekardjo Tasikmalaya Soal Suap DAK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Mei 2019, 11:35 WIB
KPK Panggil Direktur RS Soekardjo Tasikmalaya Soal Suap DAK
Jubir KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo Tim Peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Wasisto Hidayat sebagai saksi dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Tasikmalaya Budi Budiman alias (BBD) terkait dugaan suap DAK Kota Tasikmalaya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (7/5).

Perkara ini merupakan perkembangan suap mafia anggaran yang telah menyeret sedikitnya empat orang tersangka yakni Anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiats.

Yaya Purnomo diduga menerima suap dari sekitar sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus dan (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019.

Yaya Purnomo yang pada bulan Mei tahun lalu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga menerima uang Rp 400 Juta dari Walikota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) secara bertahap yakni pada tahun 2017 dan 2018.

Dengan harapan, DAK untuk Kota Tasikmlaya dapat segera dicairkan hingga akhirnya DAK untuk Kota Tasikmalaya pun dapat dicairkan sebesar Rp 124,38 Miliar.

Atas ulahnya, Budi Budiman (BBD) selaku pemberi suap disangakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA