Kelima saksi itu adalah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya; pajabat Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah, Dudi Hermawan; pejabat Kasub Rumah Tangga Dirjen Perimbangan Keuangan, Bonatua Mangaraja Sinaga; karyawan PT Expres Meiki, Djemmy Sanny; dan Chief Security Hotel Park Lane; Sofyan Hadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, walikota Dumai)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (7/5).
Dalam perkara ini, Zulkifli AS diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan tahun 2017 dan APBN 2018.
Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas berupa kamar hotel di Jakarta dalam kasus ini. Zulkifli diduga terlibat dalam dua perkara, karena itu dia disangkakan pasal berlapis.
Pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: