Juga ikut dipanggil anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Keduanya akan menjadi saksi dugaan suap megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan tersangka Markus Nari.
Demikian dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka di antaranya Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Setya Novanto.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menvonis Setya Novanto 16 tahun penjara.
Markus Nari yang telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan. Politisi Gokar ini dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.
Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
BERITA TERKAIT: