Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Digarap KPK, Kuasa Hukum: Pak Sofyan Selama Ini Tidak Tahu Soal Fee

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Mei 2019, 04:45 WIB
Usai Digarap KPK, Kuasa Hukum: Pak Sofyan Selama Ini Tidak Tahu Soal Fee
Dirut PLN Sofyan Basir/RMOL, Faisal Aristama
rmol news logo Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.

Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan mengaku ditanya terkait dugaan sejumlah aliran dana proyek PLTU MT Riau-1 yang tidak diketahuinya. Karena itu, Sofyan belum ditahan oleh KPK.

"Ya karena proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional, ikuti saja," kata Sofyan kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Ditempat yan sama, Kuasa Hukum Soyan Basyir, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui asal usul proyek hingga dugaan bagi-bagi jatah proyek PLTU MT Riau-1.

"Begini, kami perlu klarifikasi dulu. Yang terpenting Pak Sofyan Basyir selama ini merasa tidak tahu soal uang fee, uang apa pun itu. Dari keterangan-keterangan di pengadilan, kami tidak melihat atau mendengar itu. Kami masih mengklarifikasi apa alat bukti yang ada di KPK," kata Soesilo.

"Jadi, KPK baru bertanya mengenai identitas, tupoksi, proses penandatanganan kontrak itu gimana, begitu," imbuhnya.

Soesilo menambahkan, kliennya telah bersikap kooperatif kepada penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Karenanya, kliennya selalu siap apabila KPK membutuhkan keterangan sewaktu-waktu untuk memeriksanya.

"Pada prinsipnya kami bersikap kooperatif. Kalau KPK menghendaki pemeriksaan kapan saja, kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," demikian Soesilo.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka yakni eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, Penusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.

Sofyan diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Anggota DPR RI Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau itu.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Eni Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara dan teranyar mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham pun telah divonis 3 tahun penjara. Teranyar Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA