Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: KPK Harus Serahkan Kasus Di Bawah Rp 1 Miliar Kepada Polri Dan Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 06 Mei 2019, 13:17 WIB
Pakar: KPK Harus Serahkan Kasus Di Bawah Rp 1 Miliar Kepada Polri Dan Kejaksaan
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berkonsentrasi pada kasus hukum besar. Sedangkan kasus-kasus kecil diberikan kesempatan kepada penegak hukum lainnya yaitu Polri dan Kejaksaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kasus di bawah Rp 1 miliar jika dalam pembuktianya gampang tangkap saja, lalu serahkan kepada aparat penegak hukum yang lain. Mestinya begitu," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir, Senin (5/6).

Apalagi Pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar lembaga ini mengusut kasus yang berkaitan dengan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dua syarat lainnya adalah kasus tersebut harus melibatkan penegak hukum dan penyelenggara negara serta meresahkan masyarakat.

"Kalau KPK menangkap tidak memenuhi tiga syarat ini, sebut saja hanya memenuhi satu syarat saja dan duanya tidak ada. Misalnya kurang 1 miliar, maka KPK perlu menyempurnakan proses penyidikan awal lalu serahkan kepada aparat penegak hukum lain biar diproses," terangnya.

Namun sekarang, Mudzakir melihat KPK banyak menangani kasus di bawah Rp 1 miliar dengan alasan meresahkan masyarakat. Hal ini menunjukkan KPK telah melanggar aturan sendiri.

"Kalau KPK konsisten dengan cara penegak hukum yang benar mestinya menangkap sesuatu yang bukan kompetensinya sebagai seseorang yang menangkap duluan diproses sementara dulu dalam waktu 2x24 jam kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum yang lain," demikian Mudzakir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA