"Kasus di bawah Rp 1 miliar jika dalam pembuktianya gampang tangkap saja, lalu serahkan kepada aparat penegak hukum yang lain. Mestinya begitu," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir, Senin (5/6).
Apalagi Pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar lembaga ini mengusut kasus yang berkaitan dengan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dua syarat lainnya adalah kasus tersebut harus melibatkan penegak hukum dan penyelenggara negara serta meresahkan masyarakat.
"Kalau KPK menangkap tidak memenuhi tiga syarat ini, sebut saja hanya memenuhi satu syarat saja dan duanya tidak ada. Misalnya kurang 1 miliar, maka KPK perlu menyempurnakan proses penyidikan awal lalu serahkan kepada aparat penegak hukum lain biar diproses," terangnya.
Namun sekarang, Mudzakir melihat KPK banyak menangani kasus di bawah Rp 1 miliar dengan alasan meresahkan masyarakat. Hal ini menunjukkan KPK telah melanggar aturan sendiri.
"Kalau KPK konsisten dengan cara penegak hukum yang benar mestinya menangkap sesuatu yang bukan kompetensinya sebagai seseorang yang menangkap duluan diproses sementara dulu dalam waktu 2x24 jam kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum yang lain," demikian Mudzakir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: