Keduanya akan menjadi saksi untuk tersangka Romhamurmuziy (RMY) dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama periode tahun 2018-2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY dalam TPK dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/5).
Selain Romahurmuziy alias Romi, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini. Termasuk memanggil dan memeriksa puluhan saksi, salah satunya Menag Lukman meskipun mangkir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: