Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jebloskan Hakim PN Balikpapan, Pengacara dan Pihak Swasta Ke Rutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 04 Mei 2019, 23:43 WIB
KPK Jebloskan Hakim PN Balikpapan, Pengacara dan Pihak Swasta Ke Rutan
Para tersangka usai keluar dari gedung KPK/RMOL
rmol news logo Hakim PN Balikpapan, Kayat (KYT) bersama dua orang tersangka, yakni pihak swasta, Sudarman (SDM) dan kuasa hukumnya Jhonson Siburian (JHS) telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK.

"Untuk tersangka Sudarman di Rutan C1 (KPK lama), Jhonson di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan K-4 (Belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/5).

Seusai diperiksa selama kurun waktu 1×24 jam setelah OTT, ketiga tersangka itu mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

Sudarman yang keluar dari Gedung lembaga antirasuah lebih awal membantah semua keterangan KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

"Gak ada saya berikan uang kepada pengacara itu, enggak ada saya memberikan uang kepada hakim. Saya memberikan uang kepada pengacara bukan urusan itu," kata Sudarman kepada awak media.

Sementara, Jhonson dan Kayat yang menyusul sesaat setelah Sudarman keluar bungkam dan mencoba menghindar dari sorotan kamera dan cecaran pertanyaan awak media.

Dalam perkara ini, Kayat selaku hakim yang menawarkan Jhonson sebagai pengacara Sudarman terdakwa kasus pidana agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman dari jeratan hukum.

Atas ulahnya, Kayat selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA