Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Kembali Kena OTT, KPK Minta MA Dan KY Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 04 Mei 2019, 22:18 WIB
Hakim Kembali Kena OTT, KPK Minta MA Dan KY Tegas
Uang suap Hakim PN Balikpapan, Kayat/RM
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) bersikap dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada para hakim yang terjaring tangkap tangan melakukan suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya aparat penegak hukum yang masih melakukan praktik jual beli kasus. Teranyar, pihaknya mengamankan hakim PN Balikpapan, Kayat yang diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang ditangani.

"KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi. Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana," kata Laode saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).

Selain itu, Laode juga mengingatkan kembali kerjasama antara KPK dengan MA terkait pengawasan kehakiman. Terdapat dua hal kesepakatan antara KPK dan MA untuk meningkatkan kualitas hakim di Indonesia.

"Pertama, di Badan Pengawas (Bawas) MA kita sepakat training beberapa Bawas agar bisa melakukan pengawasan terhadap hakim. Kedua, kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola baik itu administrasi ataupun keuangan yang ada di MA," ungkap Laode.

"Ini kerja sama MA, KPK dan BPKP terus terang ini masih baru di setahun terakhir ini dan capainya belum banyak," imbuhnya.

Sementara berkaca pada kasus Hakim Kayat, KPK meminta KY melakukan sanksi tegas terhadap hakim yang bertemu dengan kuasa hukum terdakwa.

Menurut Laode, tindakan tersebut sudah melanggar kode etik kehakiman.

"Ini sebenarnya yang paling dilarang, kalau kita baca PPH (Pedoman Perilaku Hakim) bertemu dengan para pihak itu (Kuasa Hukum) tidak boleh. Bahkan, bertemu jaksa pun harus di meja di ruangan lain," kata Laode.

"Dilarang tapi itu terjadi dan terulang. Ini sudah jelas itu pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh KY untuk menjatuhkan sanksi, karena itu dilarang. Itu bukan bilik area atau ranah abu-abu itu benar-benar dilarang, apalagi bertemu dan ada uangnya," demikian Laode. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA