Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kronologi OTT Hakim Yang Minta Jatah Rp 500 Juta Dari Terdakwa Di Balikpapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 04 Mei 2019, 20:12 WIB
Kronologi OTT Hakim Yang Minta Jatah Rp 500 Juta Dari Terdakwa Di Balikpapan
Laode M Syarief dan Febri Diansyah/RM
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang total sebanyak Rp 227,5 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Uang merupakan barang bukti dari dugaan suap untuk memuluskan perkara pidana tahun 2018.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasus ini bermula saat KPK mendapatkan laporan bahwa Kayat (KYT) yang berprofesi sebagai hakim menawarkan jasa kepada pengacara, Jhonson Siburian yang sedang menangani kasus terdakwa, Sudarman.

Kayat diduga meminta Jhonson untuk menyiapkan fee sebesar Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman. Permintaan itu kemudian  dikabulkan Sudarman.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut oleh Jaksa dengan 5 tahun penjara. Namun akhirnya Sudarman dinyatakan bebas dalam perkara nomor 697/Pid.B/2018/PNBpp, yakni kasus pemalsuan surat tanah.

Namun, pasca pembacaan putusan, ternyata uang fee untuk Hakim Kayat belum diserahkan. Sehingga Kayat menagih janji Sudarman lewat Jhonson.

Pada tanggal 2 Mei 2019, Kayat bertemu Jhonson di PN Balikpapan. Dia kemudian menyapa dengan tujuan menagih janji fee sebesar Rp 500 Juta yang dijanjikan.

"Oleh-olehnya mana?" kode Kayat kepada Jhonson sebagaimana dituturkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat membacakan kronologis penangkapan, Sabtu (4/5).
 
Atas dasar itulah, tim penyidik KPK bergerak melakukan operasi terhadap Kayat dan Jhonson Siburian bersama stafnya Rosa Isabela alias RIS.

Pada Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, Rosa terlihat berjalan ke arah mobil Kayat dengan membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp 100 juta.

Sesampai di mobil Kayat, Rosa berniat menaruh uang yang dibawa ke dalam mobil. Tapi, ternyata mobil itu dalam keadaan terkunci.

Rosa kemudian menghubungi Kayat agar membuka kunci mobil. Dari jarak jauh, Kayat memencet remote kontrol pembuka pintu mobilnya.

Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver.

Kemudian, satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.

Diduga cara tersebut dilakukan sebagai modus agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan dl mobil Kayat.

Tidak lama berselang, setelah Rosa dan Jhonson pergi. Kayat kemudian menghampiri mobilnya untuk mengambil uang.

Tapi tak lama berselang tim KPK datang dan segera mengamankan Kayat dengan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil.

Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan uang Rp 28,5 juta yang berada di daam tas Kayat. Selain itu, tim juga mengamankan uang Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan dari kantor Jhonson.

Jika dikalkulasikan, total uang yang diamankan tim penyidik KPK sebesar Rp 227,5 juta.

"Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Laode.

Kemudian, lanjut Laode, Tim KPK mengamankan Sudarman alias SDM di kediamannya di Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan dan Panitera Muda Pidana Fahrul Alami aias FAZ di kediamannya di daerah Jalan MT Haryono.

“Lima orang yang diamankan di Balikpapan tersebut dibawa ke gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi," demikian Laode. rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA