Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan bahwa perkara pertama Zulkifli adalah dugaan memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dalam kasus ini, Zulkifli diduga meminta bantuan Yaya untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan tahun 2017 dan 2018.
“(Perkara) kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi Rp 50 Juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta," kata Laode saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (3/5).
Gratifikasi ini, sambungnya, diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayal (1) huruf a alau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada bulan Mei lalu, Yaya Purnomo tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diduga menerima suap dari sekitar sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: