Ketujuh tersangka tersebut, U alias S (38), AS alias AP (35), H (25), JS (20), A (17), HI (17) dan ER (23).
Selain tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti 8 unit sepeda motor berbagai merek, belasan mata kunci letter T dan gagangnya, HP, 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bersama amunisi dan kunci khusus pembuka penutup magnet kontak kunci motor.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan jika pelaku merupakan komplotan dari Lampung.
"Komplotan Lampung," ujar Argo, Jumat (3/5).
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: