Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan bahwa 14 orang tersangka itu merupakan sindikat internasional yang berhasil ditangkap di beberapa wilayah Indonesia.
“Dari hasil analisa tim NIC Direktorat Narkoba mendapat informasi adanya peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia sindikat Malaysia, Medan, Riau, dan Pelembang,†katanya di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/4).
Eko menjelaskan, modus mereka adalah menyelundupkan sabu melalui perairan dengan pola menurunkan narkoba melalui satu kapal besar atau
mothership yang berhenti di perairan internasional. Kemudian dijemput oleh kapal-kapal kecil untuk mengambil barang haram perusak anak bangsa itu.
“Mereka ambil barang (narkoba sabu) itu di tengah laut,†ujarnya.
Eko mengatakan, dari hasil pengungkapan ini setidaknya polisi berhasil menyelamatkan 1,5 juta korban penyalahgunaan narkoba.
Adapun 14 tersangka yakni SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34). Mayoritas tersangka adalah warga Aceh, Medan, dan Indragiri, Riau.
Terhadap 14 ayat 2 orang pelaku, polisi menjerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat subsidair pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: