Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suami Eni Maulani Yang Juga Bupati Temanggung Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 Mei 2019, 12:25 WIB
Suami Eni Maulani Yang Juga Bupati Temanggung Digarap KPK
Terpidana Eni Maulani Saragih/Net
rmol news logo . Bupati Temanggung M. Al Khadziq, Kepala Divisi Batubara PLN Harlen dan Staf Admin Eni Saragih diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

M. Al Khadziq diketahuai adalah suami terpidana Eni Maulani Saragih.

"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (2/5).

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka yakni eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, penusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.

Sofyan diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau itu.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara dan Idrus Marham divonis 3 tahun penjara. Teranyar, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka.

Sofyan Basir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA