Selain itu, KPK juga memanggil sebanyak tiga orang saksi lainnya yakni mantan Ditjen Dukcapil Yosef Sumartono, Kepala Seksi Biodata/NIK/KK Dukcapil Kurniawan Praserya Atmaja dan Sekjen Dirjen Administrasi Dukcapil Malyono Mawar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka diantaranya Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Setya Novanto.
Kasus suap KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu juga membuat Setnov harus mendekam di penjara selama 16 tahun.
Anggota DPR Markus Nari endiri telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 karena diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan. Dia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
BERITA TERKAIT: