Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Dan KKP Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Perikanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 01 Mei 2019, 10:56 WIB
MA Dan KKP Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Perikanan
Foto:Net
rmol news logo . Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad hoc Perikanan 2019 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) terbaik yang terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan.

Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 03/Pansel/Ad Hoc P/V/2019 tanggal 1 Mei 2019.

"Pansel membuka waktu pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2019," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman yang juga sebagai Ketua II Pansel, Rabu (1/5)

Adapun syarat khusus bagi pelamar yang berminat mendaftar sebagai hakim ad hoc perikanan adalah berpendidikan paling rendah S-1 bidang hukum dan/atau S-1 jurusan lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain  perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat khusus lainnya yaitu berpengalaman di bidang perikanan paling sedikit lima tahun.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id.

Selanjutnya, bagi peserta yang telah mendaftar secara online diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disusun berurutan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pengumuman.

Seluruh dokumen kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna coklat polos dengan mencantumkan tulisan "Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan" dan nomor telepon/HP (handphone) peserta pada sudut kanan atas surat permohonan maupun amplop surat.

Dokumen lamaran ditujukan kepada Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan d.a Direktorat Pelanggaran, Ditjen. PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Gedung Mina Bahari IV Lt. 10, Jakarta Pusat. Dokumen tersebut harus sudah diterima Pansel paling lambat tanggal 31 Mei 2019.

Selanjutnya, informasi kelulusan seleksi administrasi akan disampaikan melalui telepon dan/atau email, serta diumumkan melalui website Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (www.kkp.go.id) setelah tanggal 25 Juni 2019.

Pengumuman lengkap seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan tahun 2019 dapat dilihat di tautan berikut
https://kkp.go.id/artikel/10324-penerimaan-calon-hakim-ad-hoc-pengadilan-perikanan-tahun-2019.

Pengadilan Perikanan diatur dalam Pasal 71 UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 45/2009. Pengadilan tersebut merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

Pasal 78 UU Perikanan mengamanatkan hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karir dan hakim ad hoc, dengan susunan majelis hakim terdiri atas 1 hakim karir dan 2 hakim ad hoc.

Pengadilan Perikanan pertama dibentuk pada tahun 2007 yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual. Selanjutnya pada tahun 2010, dibentuk Pengadilan Perikanan pada PN Tanjung Pinang dan Ranai. Sedangkan terakhir pada tahun 2014, dibentuk Pengadilan Perikanan di PN Ambon, Sorong dan Merauke.

Berdasarkan data Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, dalam tiga tahun terakhir yakni tahun 2016-2018, terdapat setidaknya 1.866 perkara tindak pidana perikanan yang disidangkan di pengadilan negeri, termasuk pengadilan perikanan. Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 800 perkara atau 43 persen dari total jumlah perkara disidangkan di 10 pengadilan perikanan yang telah dibentuk sejak tahun 2007. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA