Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Talaud Sempat Tolak Tas Hermes Karena Ogah Samaan Dengan Pejabat Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 01 Mei 2019, 06:01 WIB
Bupati Talaud Sempat Tolak Tas Hermes Karena Ogah Samaan Dengan Pejabat Lain
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, jam tangan, hingga tas bermerek saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Rencananya, barang mewah itu yang juga bagian dari komitmen fee 10 persen sengaja dibeli oleh pengusaha Bernand Kalalo (BHK) yang akan diberikan kepada Maria sapaan akrab Bupati Talaud sebagai hadiah ulang tahun.

"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000. Bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati Talaud," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (30/4).

Bahkan, lanjut Basaria, saat pengusaha BHK akan memberikan hadiah berupa tas bermerk Hermes dan sempat ditolak oleh Bupati Talaud dengan alasan tas merek tersebut sudah dimiliki oleh pejabat perempuan di Manado.

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain disana," kata Basaria.

Dalam perkara ini, Benhur selaku orang kepercayaan Bupati Talaud mengajak sang Bupati menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk menggoalkan proyek pembangunan dua pasar yakni pasar Lirung dan pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Bupati sebesar 10 persen.

Komitmen fee 10 persen itu diminta oleh Benhur yang nantinya akan diberikan kepada Bupati berupa barang mewah seperti perhiasan, jam tangan dan tas branded sebagai imbalan dari 10 persen komitmen fee itu.

Selain, barang mewah yang jumlahnya total Rp 513.855.000, dari tangan pengusaha BHK dan BNL orang dekat Bupati, KPK juga mengamankan uang Rp 50 juta dari tangan ASO selaku ketua pokja saat OTT.

Bupati Talaud dan BNL selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, pengusaha BHK selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA