Mereka adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip alias (SWM), Timses Bupati-Talaud, Benhur Lalenoh alias (BNL), dan pengusaha Bernand Hanafi Kalalo (BHK).
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Dalam perkara ini, Benhur selaku orang kepercayaan Sri Wahyumi mengajak sang Bupati menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk menggoalkan proyek pembangunan dua pasar, yakni pasar Lirung dan pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Bupati sebesar 10 persen.
Komitmen fee 10 persen itu diminta oleh Benhur yang nantinya akan diberikan kepada Bupati berupa barang mewah seperti perhiasan, jam tangan dan tas branded sebagai imbalan dari 10 persen komitmen fee itu.
Bupati Talaud Sri dan Benhur selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bernand selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: