Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KASUS KTP-EL

KPK Periksa 4 Saksi Untuk Tersangka Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 April 2019, 11:51 WIB
KPK Periksa 4 Saksi Untuk Tersangka Markus Nari
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Empat orang saksi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap mega proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el).

Mereka adalah, mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Rachman, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Banten Djoko Sumarsono, Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Diana Anggraeni, dan pegawai BPKP Edy Karim.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/4).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka, selain Markus yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

KPK menjerat Markus Nari dengan pasal berlapis karena juga diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.

Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA