Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temui Komisi Yudisial, LBH Apik Sampaikan Suara 150 Ribu Pendukung Petisi #UntukJoniDanJeni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 April 2019, 02:22 WIB
Temui Komisi Yudisial, LBH Apik Sampaikan Suara 150 Ribu Pendukung Petisi #UntukJoniDanJeni
LBH Apik saat mengadu ke KY/Istimewa
rmol news logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Kepak Perempuan, perwakilan mahasiswa, dan keluarga korban adukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas putusannya yang dinilai tidak adil ke Komisi Yudisial Jumat lalu (26/4).
 
Dalam putusannya, hakim membebaskan pelaku pemerkosaan dua kakak beradik di bawah umur, Joni dan Jeni (bukan nama sebenarnya).

Dalam pertemuan itu, Ketua BEM Universitas Djuanda Bogor Muhamad Arifin menyampaikan, Dari kasus Joni dan Jeni ini, pihaknya merasa sangat prihatin dengan kondisi anak-anak di zaman sekarang yang menjadi korban pelecehan seksual.

Ironisnya Hakim Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan tersangka pedofil tersebut dengan alasan tidak ada orang yang melihat saat kejadian berlangsung. Padahal berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan hasil visum jelas terbukti.

Menurutnya, putusan hakim akan menjadi preseden buruk bagi hukum yang ada di negeri ini, khususnya di Kabupaten Bogor. Karena setiap putusan hakim akan dijadikan landasan hukum untuk memutus kasus yang sama di kemudian hari.

"Bayangkan saja jika ke depan ada puluhan bahkan ratusan kasus yang sama, maka semua pelaku akan divonis bebas. Dampaknya akan banyak pedofil berkeliaran di Bogor. Dan tentunya preseden buruk bagi citra hukum di indonesia,” katanya,

Selain itu, Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazuma yang akrab disapa Zuma itu juga menyebutkan beberapa kejanggalan lainnya.

“Dalam pemeriksaan, hanya ada satu hakim yang memeriksa meski standarnya harus ada ada satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Hakim juga melarang siapapun untuk mendampingi Joni dan Jeni meskipun mereka di bawah umur dan dalam kondisi trauma akibat tindak kekerasan seksual. Di persidangan Joni dan Jeni juga dipertemukan dengan pelaku tanpa didampingi oleh orangtuanya,” terang Zuma.

Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta itu LBH Apik juga menyerahkan secara simbolik dukungan publik melalui petisi change.org/untukjonidanjeni yang hingga kini mencapai lebih dari 150 ribu tanda tangan dalam waktu seminggu.

Zuma menyampaikan rasa terima kasihnya kepada segala pihak yang mendukung Joni dan Jeni. LBH APIK Jakarta berterima kasih kepada publik yang sudah turut serta mendukung dan menandatangani petisi Change.org.

"Ini sangat berarti buat kami dan terutama keluarga korban. Ini membuktikan kepedulian publik yang begitu besar dalam meminta keadilan untuk kakak beradik yang menjadi korban kekerasan seksual.  Petisi ini kami bawa ke Komisi Yudisial di mana kami diterima oleh Wakil Ketua KY Ibu Sukma. Ibu Sukma menanggapi positif atas usaha kita bersama dan berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan kami dan juga kawan-kawan semua,” katanya.

Setelah mendengarkan aduan tersebut, Sukma Violetta memberi tanggapan bahwa Komisi Yudisial akan melakukan beberapa hal.

“Komisi Yudisial akan mengimbau Mahkamah Agung yang menangani kasasi agar memprioritaskan penanganan perkara ini dengan sangat hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur dan isu kekerasan seksual yang krusial, yang mencederai harkat martabat kita sebagai manusia. Selain itu reaksi masyarakat juga luas. Selain itu kami akan melakukan upaya untuk menjamin bahwa putusan yang diunggah di website pengadilan dapat melindungi identitas korban agar tidak diketahui publik. Sehingga tidak akan terjadi viktimisasi berikutnya,” jelas Sukma.

Sukma menambahkan, Komisi Yudisial mengimbau agar semua hakim tetap berpegang teguh terhadap kode etik, berperilaku adil, arif bijaksana, dan profesional baik dalam menangani perkara maupun perilaku di luar kedinasan.

“Kami berterima kasih kepada media yang meliput upaya keluarga korban dan LBH Apik, Kepak Perempuan, Mahasiswa Juanda, dan Change.org. Kami berharap kerjasama ini terus berlangsung sehingga keadilan publik terpenuhi, khususnya terhadap korban dan keluarga korban,” tutup Sukma. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA