Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Suap Alih Fungsi Lahan Provinsi Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 April 2019, 20:22 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Suap Alih Fungsi Lahan Provinsi Riau
Jumpa pers KPK/RMOL
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang baru tersangka dan satu korporasi, terkait dugaan suap pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Mereka adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD). Adapun, untuk tersangka korporasi yang ditetapkan tersangka yaitu PT Palma Satu (PS).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Senin (29/4).

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (25/9) 2014 lalu, KPK mengamankan Rp 2 Miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dollar Singapura dan menetapkan Gubernur Riau peeiode 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua APAKSINDO Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Keduanya telah divonis oleh pengadilan Tipikor. Eks Gubernur Riau Anas Maamun divonis enam tahun penjara subsider Rp 100 Juta di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara Ketua APAKSINDO Gulat Medali Emas Manurung telah di Pengadilan Tipikor Bandung tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah itu, KPK juga menetapkan Dirut PT Citra Hokiana, Edison Marudud Marsaduli Siahaan yang juga telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakart Pusat.

Teranyar, KPK menetapkan tiga tersangka SRT, SUD dan korporasi PT Palma Satu (PS).

Kepada tersangka korporasi PT Palma Satu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Kepada dua tersangka SRT dan SUD disangakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Perkara ini bermula, saat mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan pada 9 Agustus 2014 silam, menyerahkan surat izin Kementerian Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau Anas Maamun. Kemudian Anas memerintahkan jajaran SKPD.

Selanjutnya terjadi pertemuan antara Gulat Manurung dengan dua orang tersangka SRT dan SUD beserta SKPD membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan atas kawasan perubahan milik duta Palma Group. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA