"Yang pertama laporan terkait dengan lembaga survei adanya beberapa akun yang menyebarkan hoax ya, tentang kredibilitas dari lembaga survei tersebut. Saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan tentunya nanti perkembangan berikutnya kita sampaikan kepada teman-teman media," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/4)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya telah melaporkan lima akun media sosial ke Bareskrim Polri. Akun-akun tersebut dinilai telah menyebar fitnah terkait dirinya, di mana namanya ditulis dalam percakapan palsu yang disebarkan oleh kelima akun medsos yang menyebutkan Yunarto membuat survei berdasarkan komunikasi dengan seorang jenderal.
Selain Yunarto, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi juga melaporkan empat akun media sosial, yakni dua akun Facebook, satu akun twitter dan satu akun blog Wordprees ke Bareskrim Polri, atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Keempat akun itu disebut Burhanuddin telah menyebarkan video bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 450 miliar untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin melalui perhitungan cepat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.