Sebelumnya, Eggi sudah diperiksa Jum'at (26/4) kemarin terkait laporan seseorang bernama Dewi Tanjung usai berpidato menyerukan gerakan people power.
"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan, tapi belum berkembang. Dilanjutkan rencana Jumat (depan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Polisi menunda pemeriksaan pada Jum'at kemarin lantaran Eggi mengaku ada jadwal pemeriksaan oleh dokter.
"Malam itu kan ada pemeriksaan dokter juga, kita manusiawilah," singkatnya.
Dalam laporan ini, Eggi disangkakan telah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tak hanya itu, ia juga diduga telah melakukan pemufakatan jahat atau makar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.