Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Imam Nahrowi dalam persidangan tersebut. Saat tiba di pengadilan bersama dua orang ajudannya, Imam Nahrowi irit bicara kepada awak media.
"Alhamdulilah baik, terimakasih, terimaksih," ujar Imam singkat.
Sebelumnya, dugaan jatah Rp 1,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi mengemuka dalam kesaksian Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (22/3) lalu.
Suradi, kala itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Ia mengungkapkan bahwa inisial M yang dimaksud akan diberikan duit itu diduga seorang menteri yaitu Menpora Imam Nahrawi.
Menurut Suradi, saat itu Fuad memintanya agar menuliskan daftar penerima fee. Daftar penerima itu ditulis dengan inisial, salah satunya M (red: M Imam Nahrowi).
JPU KPK, kemudian menunjukkan barang bukti terkait daftar nama yang diduga akan menerima fee dana hibah tersebut. Inisial M berada paling atas yakni Imam Nahrowi selaku Menpora.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: