Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajudan Pribadi Walikota Tasik Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 April 2019, 12:36 WIB
Ajudan Pribadi Walikota Tasik Diperiksa KPK
Budi Budiman/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya yang menyeret Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, Budi Budiman sebagai tersangka, memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan pribadi Budi, Galuh Wijaya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Tasikmalaya Budi Budiman alias (BBD) terkait dugaan suap DAK Kota Tasikmalaya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Senin (29/4).


Sebelumnya, Febri menjelaskan,  penetapan tersangka Budi setelah mencermati sejumlah penerimaan terpidana kasus dana perimbangan Yaya Purnomo. Sebelumnya, Yaya dijerat dalam kasus korupsi usulan dana perimbangan RAPBN 2018. Selain Yaya, ada 3 tersangka lain yakni Amin Santono (mantan Anggota DPR), Eka Kamaludin (perantara dan swasta), serta Ahmad Ghiast (kontraktor).

Selain Yaya, ada tiga tersangka lain yaitu Amin Santono (mantan anggota Komisi XI DPR), Eka Kamal (kontraktor).

Yaya Purnomo yang bulan Mei 2018, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga menerima uang Rp 400 juta dari Budisecara bertahap yakni tahun 2017 dan 2018.

Uang itu diberikan dengan harapan DAK untuk Kota Tasikmlaya sebesar Rp 124,38 Miliar dapat segera dicairkan.

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA