Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap RTH, KPK Periksa 3 Anggota DPRD Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 April 2019, 11:31 WIB
Suap RTH, KPK Periksa 3 Anggota DPRD Bandung
Foto: Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang anggota DPRD Bandung sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan tanah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2012-2013.

Mereka adalah Tatang Sutaris, Lia Nurhambali, dan Riantono. Ketiganya merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Bandung.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4).

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pengelo‎laan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat (NH) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang anggota DPRD Bandung lainnya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru untuk kemudian rencana anggaran tersebut disahkan oleh NH, Tomtom dan Kadar.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 26 miliar dalam kasus ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA