Mereka adalah Tatang Sutaris, Lia Nurhambali, dan Riantono. Ketiganya merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Bandung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4).
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pengelo‎laan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat (NH) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang anggota DPRD Bandung lainnya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru untuk kemudian rencana anggaran tersebut disahkan oleh NH, Tomtom dan Kadar.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 26 miliar dalam kasus ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: