Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jebloskan 10 Eks Anggota DPRD Kota Malang Ke Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 28 April 2019, 12:57 WIB
KPK Jebloskan 10 Eks Anggota DPRD Kota Malang Ke Lapas
Foto: Humas KPK
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terpidana dugaan aliran dana pada pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Mereka yang dieksekusi itu adalah Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul anwar, Mulyanto, Teguh Puji, Soni Budiarto dan Erni Farida.

"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong, kecuali Erni Farida ke Lapas Wanita Malang," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Minggu (28/4).

Kesepuluh orang yang dieksekusi itu sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka divonis dengan hukuman yang berbeda.


Para mantan anggota dewan itu awalnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5-50 juta dari mantan Walikota Malang Moch Anton serta gratifikasi dengan total nilai Rp 5,8 miliar.

Total ada 41 mantan anggota DPRD Kota Malang yang diproses KPK dalam kasus ini.

Sebelumnya KPK menjebloskan 14 terpidana lainnya yang juga eks anggota DPRD Kota Malang.

Dalam kasus korupsi massal ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 45 tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Jarot Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang TA 2015 tersebut.

Teranyar, Cipto Wiyono alias (CWI) selaku Sekertaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Cipto bersama-sama mantan Moch Anton dan Jarot Edy Sulistyono memberikan janji berupa hadiah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Malang melalui Arief Wicaksono dan kawan-kawannya.

Atas perbuatan Cipto Wiyono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA