Mereka adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur; Cecep Sobandi.
"JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/4).
Persidangan ke-4 tersangka ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada hari Senin, 29 April 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Irvan diduga memangkas dana fasilitas sekolah Kabupaten Cianjur senilai Rp 46,8 miliar atau 14,5 persen dari 140 sekolah yang mendapat DAK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: