Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Tidak Sebut Penerimaan Duit Dari Penerbitan Izin Menhut

Kasus Korupsi Dan TPPU Bupati Lamsel

Sabtu, 27 April 2019, 10:39 WIB
Hakim Tidak Sebut Penerimaan Duit Dari Penerbitan Izin Menhut
Zainudin Hasan/Net
rmol news logo Jaksa KPK kecewa denganputusan perkara Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Pasalnya, majelis hakim tak mempertimbangkan fakta-fakta mengenai penerimaan dan aliran uang kepada sejumlah pihak.

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan telah melaporkan hasil persidangan perkara Zainudin ke pimpinan KPK.

"Apakah banding atau tidak, menunggu petunjuk pimpinan. Kita punya waktu pikir-pikir selama 7 hari," katanya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Zainudin dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 66 miliar.

Menurut Wawan, hakim tak menyebutkan adanya penerimaandan aliran dana dalam putusannya. Di antaranya aliran duit ke DPRD Lampung Selatan danWakil Bupati Lampung Selatan-kini Pelaksana Tugas Bupati, Nanang Ermanto. Serta penerimaan uang dari penerbitan izin Menteri Kehutanan di era Zulkifli Hasan. Zulkifli adalah kakak Zainudin.

"Aliran fee ke Wabup dan DPRD Lamsel tidak muncul di putusan hakim padahal di fakta yuridis tuntutan kita ada. Begitu juga gratifikasi terkait penerbitan izin pengelolaan hutan. Namun untuk gratifikasi ini semua penerimaannya dalam putusan oleh hakim dianggap sebagai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," papar Wawan.

Wawan membeberkan, fakta gratifikasi yang muncul dan terbukti hanya aliran dana dari Thomas Riska. Sedangkan pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman dianggap TPPU.

"Jadi fakta itu tidak muncul di putusan, dan dakwaan ketiga gratifikasi yang terbukti hanya Rp 200 juta yang diberikan oleh Thomas Rizka. Serta dakwaan TPPU sebatas pada pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman. Sehingga fakta Zulkifli Hasan (juga) tidak mun­cul," lanjutnya.

Wawan mengatakan dalam su­rat tuntutan sudah membeberkanaliran dana kasus Zainudin. "Kami uraikan lengkap bahwa uang-uang itu diberikan ke Nanang Ermanto dan kepada DPRD Lampung Selatan ada se­mua. Tapi di putusan saya tidak menemukan," ujarnya.

Menurut Wawan, setiap pihak yang ikut menikmati duit hasil korupsi atau menyamarkannya dijerat pasal TPPU. Dalam UU TPPU ada istilah 'integrasi'. Yakni hasil kejahatan itu sengajadisamarkan asal usulnya un­tuk bisa dinikmati oleh pelaku seolah-olah dari penghasilan yang legal.

Ia mengisyaratkan kasus Zainudin bisa dikembangkan untuk menjerat pihak yang turut menikmati duit korupsinya.

"Itu (kasus ) TPPU-nya Zainudin Hasan kan sudah jelas," katanya.

Saat persidangan, Zainudin mengakui pernah menerima duit Rp 37 miliar. Rinciannya, Rp 20 miliar pada tahun 2016. Kemudian Rp 17 miliar tahun 2017.

Uang itu berasal dari fee proyek Pemkab Lampung Selatan. Zainudin mengaku belum menerima fee proyek tahun 2018. "Karena tahun itu belum ada (kegiatan) apa-apa," dalihnya. Zainudin juga keburu dicokok KPK.

Di persidangan, hakim sempat menyinggung soal TPPU Rp 72 miliar yang diduga dari hasil korupsi. Uang itu dibelikan aset mulai mobil, tanah dan bangunan, pabrik, saham hingga speedboat.

Kali ini Zainudin mengelak. "Tidak sampai segitu Yang Mulia," bantahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA